Paradigma Integralistik
Kita melihat kecendrungan pertama yang
melihat bahwa negara harus didasarkan pada hukum agama atau hukum Tuhan
(integralistik). Negara Islam menurut paham
ini adalah, bahwa Negara Islam didasarkan pada doktrin kedaulatan Tuhan bukan
didasarkan pada doktrin kedaulatan rakyat. Para ulama seperti Abul A’la
al-Maududi, Sayyed Qutb dan Taqiyuddin al-Nabhani memandang demokrasi sebagai
doktrin syririk karena menyandingi dan bahkan menggantikan kedaulatan Tuhan
dengan doktrin kedaulatan rakyat.
Dalam padangan ini, Islam
merupakan sebuah ajaran agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Setiap
hal-hal mulai dari yang kecil seperti aktifitas masing-masing indifidu hingga
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara diatur oleh Islam. Seperti yang
di firmankan oleh Allah, “Hai orang-orang
yang beriman, masuklah kamu ke dalam
Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan.
Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”[1]
Ayat ini menerangkan bahwa sesungguhnya Islam itu mengatur seluruh aspek
kehidupan, termasuk dalam hal kekuasaan dan kepemimpinan hingga sistem
pemerintahannya. Jadi Islam mempunyai patokan atau panduan tersendiri dalam
menjalankan roda kehidupan di Dunia ini.
Berdasarkan anjuran
teks di atas, konsep yang dicita-citakan oleh sebagian kelompok Islam untuk
direlisasikan adalah konsep khilafah dan Negara Islam. Dalam bukunya Niz}a>m
al-H{ukm fi al-Isla>m, al-Nabhani[2] mengungkapkan bahwa
institusi khilafah dibangun di atas empat dasar utama, yaitu (1) kedaulatan di
tangan Allah dan Nabi; (2) kekuasaan di tangan rakyat; (3) menganut kesatuan,
bukan persatuan; (4) menganut keputusan hukum tunggal.
Sistem khilafah[3] dianggap sebagai tuntunan syar'i
yang memiliki akar ideologis yang kuat dalam doktrin Islam, merupakan idealisme
yang memiliki landasan tekstual yang konklusif dalam Islam. Al-Qur’an maupun Hadits
secara eksplisit menurut pandangan ini telah menetapkan sistem dan bentuk
institusi politik Islam, struktur organisasi dan landasan filosofinya.
Penyatuan masyarakat Muslim dalam organisasi bernama Negara Madinah merupakan
sampel yang berangkat dari format konsep normatif, tetapi bergerak dalam bentuk
praktis historis. Konsekuensi ketentuan normatif tersebut adalah bahwa konsep
khilafah juga didasarkan pada konsep historis yang pernah diterapkan oleh Nabi
di Madinah.[4]
Sebuah kongklusi yang
diamini dalam pemikiran ini bahwa islam merupakan sistem yang sempurna dan
komperhensif, mampu memecahkan seluruh problem kehidupan. Islam merupakan
ideologi aplikatif-praktis serta sistem yang sempurna, layak untuk
diaplikasikan agar kaum muslimim mengadopsi sistem-sistemnya, dan berusaha
mewujudkannnya dalam dalam realitas kehidupan mereka.[5]
Sistem politik
negara-negara Islam dalam sejarahnya mempunyai istilah berbeda-beda untuk
mengakomodasi perubahan sosio-kultural yang terjadi. Pemegang kekuasaan di
negara Islam selain bergelar khalifah, juga menggunakan istilah lain seperti
amir al-mukminin, sultan, shah, amir al-umara, syaikh, syarif, dan khan. Itulah
argumentasi teologis historis kelompok yang menganut ideologi negara Islam
sebagai sistem yang wajib diterapkan oleh umat Islam, yaitu sistem yang
berlandaskan pada teks-teks Qur’an dan Hadist[6]. Ini menunjukkan betapa
ideologi agama berpengaruh dalam ranah politik Islam.
Intinya
adalah kedaulatan Tuhan wajib diwujudkan dalam bentuk hukum Tuhan dan tuntunan
Rasul-Nya yang disebut oleh para ulama sebagai syari’at yang terdapat dalam
al-Quran yang terstruktur dalam sebuah negara. Dalam hal ini, yang dianggap
dapat memahami hukum Tuhan adalah para ulama, sehingga keterlibatan ulama dalam
Negara penting untuk menerjemahkan hukum Tuhan. Negara Islam model ini
sebenarnya adalah negara teokrasi, dimana kedaulatan yang nyata berada di
tangan para ulama yang mengetahui hokum Tuhan. Istilah lain untuk Negara Islam
adalah nomokrasi atau negara hukum, tapi bukan negara hukum demokratis,
melainkan negara hukum agama, khususnya Islam.
Selain itu, ada juga pandangan yang
berusaha untuk moderat dan mengintegrasikan antara ajaran Islam dan nilai
demokrasi Barat. Pandangan ini menyatakan bahwa Islam tidak mengajarkan
ketatanegaraan tertentu tetapi memiliki seperangkat tata nilai etika bagi
kehidupan bernegara. Umat Islam tidak harus mengikuti sistem pemerintahan Islam
masa lampau termasuk pemerintahan Khulafa Rasyidin atau meniru barat secara
totalitas, melainkan bebas memilih dan menerapkan sistem dan bentuk-bentuk
negara dan pemerintahan yang sesuai dengan konteks zaman dan tempat-tempatnya
masing-masing. Salah satu tokoh pendukung pendapat ini adalah Muhammad Husain
Haikal.[7]
[1] Al-Baqarah, 208.
[2] Baca dalam, Taqiuddi>n
al-Nabha>ni>, Sistem Pemerintahan Islam; Doktrin, Sejarah dan Realitas
Empiris, alih bahasa Maghfur Wahid, (Bangil: Al-Izzah}), 117, tentang
pilar-pilar pemerintahan Islam, 39-57.
[3] Dari zaman Nabi di permulaan
abad 7 M sampai permulaan abad 20 M, Islam merupakan khilafah, dalam arti
seluruh dunia Islam berada di bawah kekuasaan khilafah-khilafah yang mulanya
berpusat di madinah, kemudian di Damaskus, kemudian di Bagdad dan di Kairo dan
terakhir di Istambul. Setelah runtuhnya khilafah, muncul Negara-negara yang
berdiri sendiri di berbagai daerah dunia Islam. Ahmad Sukardja, Piagam Madinah
dan Undang-Undang Dasar 1945 (Jakarta: UI Press, 1995), v.
[4] Alasan yang
memperkuat sistem politik ini adalah pada masa Rasulullah saw, telah dilakukan
berbagai aktivitas politis, seperti mengirim dan menerima duta negara asing,
mengirim pasukan, melakukan perjanjian, mengangkat hakim, gubernur, dan
panglima, menetapkan kebijakan publik, dan sebagainya. Ini merupakan aktivitas
seorang kepala negara, sekalipun negara itu adalah negara kota. Madinah saat
itu mirip negara kota yang merdeka, dan tidak pernah berada di bawah dominasi
kekuasaan asing. Mekkah juga merupakan negara kota. Meskipun saat itu ada
sejumlah negara lain yang lebih besar, bahkan adikuasa, seperti Romawi yang
berkuasa hingga Suriah, Jordania dan Afrika Utara dan Persia, namun Rasulullah
tidak pernah tunduk di bawah Negara tersebut. Oliver Roy, The Failure of
Political Islam, (London: I.B Tauris, 1994), 107.
[5] Taqiuddi>n
al-Nabha>ni>, Sistem Pemerintahan Islam, 2.
[6] Dalam pandangan Kuntowijoyo,
al-Qur’an dijadikan sebagai suatu paradigma dalam kehidupan politik dan sosial,
dipahami menurut pandangan Thomas Kuhn bahwa realitas sosial dikonstruksi oleh mode
af thought atau mode af inquiry. Dengan demikian, paradigm al-Qur’an
menurut Kuntowijoyo adalah konstruksi pengetahuan yang memungkinkan kita
memahami realitas sebagaimana dimaksudkan oleh al-Qur’an, yang memngkonstruksi
pengetahuan yang memberikan dasar-dasar bagi kita untuk bertindak. Konstruksi
ini memungkinkan kita untuk mendesain sistem, termasuk di dalamnya sitem
pengetahuan dan kehidupan sosial. Kuntowijoyo, Identitas Politik Umat Islam (Bandung:
Mizan, 1997), xx.
[7] Munawir Sjadzali, Islam dan
Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran (Jakarta: UI Press, 1993), 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar