Kamis, 22 Agustus 2013

Kontroversi Sistem Pemerintahan Islam






Paradigma Integralistik

Kita melihat kecendrungan pertama yang melihat bahwa negara harus didasarkan pada hukum agama atau hukum Tuhan (integralistik). Negara Islam menurut paham ini adalah, bahwa Negara Islam didasarkan pada doktrin kedaulatan Tuhan bukan didasarkan pada doktrin kedaulatan rakyat. Para ulama seperti Abul A’la al-Maududi, Sayyed Qutb dan Taqiyuddin al-Nabhani memandang demokrasi sebagai doktrin syririk karena menyandingi dan bahkan menggantikan kedaulatan Tuhan dengan doktrin kedaulatan rakyat.
Dalam padangan ini, Islam merupakan sebuah ajaran agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Setiap hal-hal mulai dari yang kecil seperti aktifitas masing-masing indifidu hingga kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara diatur oleh Islam. Seperti yang di firmankan oleh Allah, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”[1] Ayat ini menerangkan bahwa sesungguhnya Islam itu mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hal kekuasaan dan kepemimpinan hingga sistem pemerintahannya. Jadi Islam mempunyai patokan atau panduan tersendiri dalam menjalankan roda kehidupan di Dunia ini.
Berdasarkan anjuran teks di atas, konsep yang dicita-citakan oleh sebagian kelompok Islam untuk direlisasikan adalah konsep khilafah dan Negara Islam. Dalam bukunya Niz}a>m al-H{ukm fi al-Isla>m, al-Nabhani[2] mengungkapkan bahwa institusi khilafah dibangun di atas empat dasar utama, yaitu (1) kedaulatan di tangan Allah dan Nabi; (2) kekuasaan di tangan rakyat; (3) menganut kesatuan, bukan persatuan; (4) menganut keputusan hukum tunggal.
Sistem khilafah[3] dianggap sebagai tuntunan syar'i yang memiliki akar ideologis yang kuat dalam doktrin Islam, merupakan idealisme yang memiliki landasan tekstual yang konklusif dalam Islam. Al-Qur’an maupun Hadits secara eksplisit menurut pandangan ini telah menetapkan sistem dan bentuk institusi politik Islam, struktur organisasi dan landasan filosofinya. Penyatuan masyarakat Muslim dalam organisasi bernama Negara Madinah merupakan sampel yang berangkat dari format konsep normatif, tetapi bergerak dalam bentuk praktis historis. Konsekuensi ketentuan normatif tersebut adalah bahwa konsep khilafah juga didasarkan pada konsep historis yang pernah diterapkan oleh Nabi di Madinah.[4]
Sebuah kongklusi yang diamini dalam pemikiran ini bahwa islam merupakan sistem yang sempurna dan komperhensif, mampu memecahkan seluruh problem kehidupan. Islam merupakan ideologi aplikatif-praktis serta sistem yang sempurna, layak untuk diaplikasikan agar kaum muslimim mengadopsi sistem-sistemnya, dan berusaha mewujudkannnya dalam dalam realitas kehidupan mereka.[5]
Sistem politik negara-negara Islam dalam sejarahnya mempunyai istilah berbeda-beda untuk mengakomodasi perubahan sosio-kultural yang terjadi. Pemegang kekuasaan di negara Islam selain bergelar khalifah, juga menggunakan istilah lain seperti amir al-mukminin, sultan, shah, amir al-umara, syaikh, syarif, dan khan. Itulah argumentasi teologis historis kelompok yang menganut ideologi negara Islam sebagai sistem yang wajib diterapkan oleh umat Islam, yaitu sistem yang berlandaskan pada teks-teks Qur’an dan Hadist[6]. Ini menunjukkan betapa ideologi agama berpengaruh dalam ranah politik Islam.
 Intinya adalah kedaulatan Tuhan wajib diwujudkan dalam bentuk hukum Tuhan dan tuntunan Rasul-Nya yang disebut oleh para ulama sebagai syari’at yang terdapat dalam al-Quran yang terstruktur dalam sebuah negara. Dalam hal ini, yang dianggap dapat memahami hukum Tuhan adalah para ulama, sehingga keterlibatan ulama dalam Negara penting untuk menerjemahkan hukum Tuhan. Negara Islam model ini sebenarnya adalah negara teokrasi, dimana kedaulatan yang nyata berada di tangan para ulama yang mengetahui hokum Tuhan. Istilah lain untuk Negara Islam adalah nomokrasi atau negara hukum, tapi bukan negara hukum demokratis, melainkan negara hukum agama, khususnya Islam.
Selain itu, ada juga pandangan yang berusaha untuk moderat dan mengintegrasikan antara ajaran Islam dan nilai demokrasi Barat. Pandangan ini menyatakan bahwa Islam tidak mengajarkan ketatanegaraan tertentu tetapi memiliki seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. Umat Islam tidak harus mengikuti sistem pemerintahan Islam masa lampau termasuk pemerintahan Khulafa Rasyidin atau meniru barat secara totalitas, melainkan bebas memilih dan menerapkan sistem dan bentuk-bentuk negara dan pemerintahan yang sesuai dengan konteks zaman dan tempat-tempatnya masing-masing. Salah satu tokoh pendukung pendapat ini adalah Muhammad Husain Haikal.[7]


[1] Al-Baqarah, 208.
[2] Baca dalam, Taqiuddi>n al-Nabha>ni>, Sistem Pemerintahan Islam; Doktrin, Sejarah dan Realitas Empiris, alih bahasa Maghfur Wahid, (Bangil: Al-Izzah}), 117, tentang pilar-pilar pemerintahan Islam, 39-57.
[3] Dari zaman Nabi di permulaan abad 7 M sampai permulaan abad 20 M, Islam merupakan khilafah, dalam arti seluruh dunia Islam berada di bawah kekuasaan khilafah-khilafah yang mulanya berpusat di madinah, kemudian di Damaskus, kemudian di Bagdad dan di Kairo dan terakhir di Istambul. Setelah runtuhnya khilafah, muncul Negara-negara yang berdiri sendiri di berbagai daerah dunia Islam. Ahmad Sukardja, Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945 (Jakarta: UI Press, 1995), v.
[4] Alasan yang memperkuat sistem politik ini adalah pada masa Rasulullah saw, telah dilakukan berbagai aktivitas politis, seperti mengirim dan menerima duta negara asing, mengirim pasukan, melakukan perjanjian, mengangkat hakim, gubernur, dan panglima, menetapkan kebijakan publik, dan sebagainya. Ini merupakan aktivitas seorang kepala negara, sekalipun negara itu adalah negara kota. Madinah saat itu mirip negara kota yang merdeka, dan tidak pernah berada di bawah dominasi kekuasaan asing. Mekkah juga merupakan negara kota. Meskipun saat itu ada sejumlah negara lain yang lebih besar, bahkan adikuasa, seperti Romawi yang berkuasa hingga Suriah, Jordania dan Afrika Utara dan Persia, namun Rasulullah tidak pernah tunduk di bawah Negara tersebut. Oliver Roy, The Failure of Political Islam, (London: I.B Tauris, 1994), 107.
[5] Taqiuddi>n al-Nabha>ni>, Sistem Pemerintahan Islam, 2.
[6] Dalam pandangan Kuntowijoyo, al-Qur’an dijadikan sebagai suatu paradigma dalam kehidupan politik dan sosial, dipahami menurut pandangan Thomas Kuhn bahwa realitas sosial dikonstruksi oleh mode af thought atau mode af inquiry. Dengan demikian, paradigm al-Qur’an menurut Kuntowijoyo adalah konstruksi pengetahuan yang memungkinkan kita memahami realitas sebagaimana dimaksudkan oleh al-Qur’an, yang memngkonstruksi pengetahuan yang memberikan dasar-dasar bagi kita untuk bertindak. Konstruksi ini memungkinkan kita untuk mendesain sistem, termasuk di dalamnya sitem pengetahuan dan kehidupan sosial. Kuntowijoyo, Identitas Politik Umat Islam (Bandung: Mizan, 1997), xx.
[7] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran (Jakarta: UI Press, 1993), 2.

Selasa, 20 Agustus 2013

Agama dan Politik

Selayang Pandang

Dalam tradisi pemikiran politik Islam, kita bisa menemukan ada tiga tipologi hubungan antara negara dan Agama. Pertama, Agama dan negara tidak bisa dipisahkan (menekankan paradigma integralistik). Kedua, Agama dan negara berhubungan secara simbiotik. Ketiga, Sekuralistik (agama dan negara ditempatkan secara terpisah). Ketiga paradigma tersebut muncul dari pendekatan dan pemahaman yang berbeda, sekaligus menampilkan pola pemikiran yang berbeda pula. Namun kendati dalam pemahaman dan pendekatan yang berbeda, ketiganya mempunyai tujuan yang sama, yaitu menemukan rekonsiliasi antara idealitas agama dan realitas politik.

Rekonsiliasi antara cita-cita agama dan realitas politik menjadi tugas utama para pemikir politik Islam. Hal ini merupakan sebuah tuntutan karena hubungan antara negara dan Agama sering memunculkan problem, bahkan dalam kenyataan sejarah sering menampilkan fenomena kesenjangan, konflik dan pertentangan. Dalam tulisan ini, penulis akan mengetengahkan integralistik dan sekularistik, dua kutub pemikiran yang bertolak belakang dalam masalah hubungan Islam dan negara. Selain itu, juga akan dikaji mengenai kedaulatan negara perspektif Islam.